Pendaftaran Akun Baru

1. Penduduk Mengakses Web Layanan Online

2. Klik Menu Pendaftaran Akun Baru atau Menu Daftar

3. Data yang diisi adalah identitas pemilik akun. adapun data-data diminta yaitu:

  • a. NIK KTP Elektronik
  • b. Nama Lengkap
  • c. Nomor HP/WhatsApp Aktif
  • d. Email Jika ada
  • e. Password (digunakan untuk login nantinya)
  • f. Mengunggah Foto dokumen pendukung seperti KTP Elektronik/Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang, Kartu Keluarga(KK) dan Foto Selfie Wajah tegak tampak depan

4. Setelah isian data-data terisi semua, foto dokumen pendukung dan foto selfie saat mendaftar sudah dipilih selanjutnya klik Tombol “Kirim data akun”

5. Jika pendaftaran Akun berhasil, maka akan tampil notifikasi untuk menghubungi Admin Dinas Dukcapil ke Nomor Whatsapp yang telah disediakan untuk di verifikasi Data Akun yang telah di daftarkan

Verifikasi ini dilakukan admin untuk pengecekan Identitas sesuai dengan data akun yang telah didaftarkan, sebelum akses login diberikan

Login dan Memilih Layanan

1. Masukan NIK dan Password yang telah anda daftarkan, masukan jawaban dari pertanyaan lalu Klik Login.

2. Akan tampil Halaman Beranda, Jika belum ada Pengajuan maka tampilan beranda akan kosong.

3. Untuk Memilih layanan silahkan klik icon "Plus (+)" dengan keterangan Pilih Layanan atau klik menu Layanan

4. Jika menu layanan sudah tampil, silahkan pilih layanan yang telah kami sediakan

5. Isi data dan Upload Dokumen sesuai Form pengajuan dan klik "Kirim"

6. Notifikasi Akan Tampil Jika pengajuan berhasil dikirim dan data pengajuan akan tampil di beranda

Semua pengajuan yang telah berhasil dikirim akan diproses petugas minimal dalam waktu 1x24 jam pada hari dan jam kerja kantor

Hari Senin s/d Kamis, Jam 08.00 s/d 15.00 WIB , Jumat Jam 08.00 s/d 15.30 WIB "Hari Libur dan cuti bersama kantor tutup"

Proses Pengajuan

1. Semua Informasi atau Status pengajuan dapat anda monitor pada Kolom "Layanan" dan Dokumen dapat di download pada Tombol "Download" jika pengajuan telah selesai dikerjakan (diharapkan untuk di refresh/muat ulang halaman sekali-sekali untuk update status pengerjaan).

2. Untuk Pengajuan Pergantian KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak Jika sudah selesai dikerjakan, notifikasi pengambilan akan tampil pada kolom "Layanan"

3. Selain dua dokumen tersebut bisa langsung di download di kolom Download Jika Dokumen Sudah selesai dikerjakan Atau bisa juga datang ke kantor kecamatan sesuai domisili untuk minta dicetakan dan bisa juga datang langsung ke dinas dukcapil untuk meminta dicetakkan.

Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Copyright © 2024 Dinas Dukcapil
Kabupaten Kapuas Hulu

Jalan Antasari No.7 RT:005 RW:002, Putussibau, KALBAR 78711