Akta Kelahiran

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / F-2.03 (SPTJM Kelahiran)

  • * Jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran isi F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
  •    

2. Kartu Keluarga

3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / F-2.04 (SPTJM Perkawinan) Orang Tua

  • * Bagi orang tua yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 (SPTJM Perkawinan)
  •     

4. KTP Elektonik kedua Orang Tua

5. KTP Elektonik Saksi Kelahiran 1 Orang

Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Akta Kematian

1. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat Keterangan Lurah/Desa

2. Kartu Keluarga Asli ysb

3. KTP Elektronik Pelapor

4. KTP Elektronik 2 Orang Saksi

Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Akta Perkawinan

1. Mengisi Formulir Pelaporan

  •     
2. Surat keterangan Asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau (penghayat) kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3. Pas foto berwarna suami dan istri (gandeng ukuran 6 x 4 cm)

4. Kartu Keluarga

5. KTP Elektronik Suami dan Istri

6. KTP Elektronik 2 Orang Saksi Perkawinan

7. Kutipan Akta Kelahiran ( Suami )

8. Kutipan Akta Kelahiran ( Istri )

Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Pergantian KTP-el Rusak/Hilang/Perubahan Data

KTP-el RUSAK

   1. Kartu Keluarga

   2. KTP Elektronik Lama Asli


HILANG

   1. Kartu Keluarga

   2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli


PERUBAHAN DATA

   1. Kartu Keluarga Terbaru yang sudah diubah

   2. KTP-el Lama


Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

KIA

BARU

   1. Kartu Keluarga

   2. Kutipan Akta Kelahiran ysb

   3. Foto ( bagi anak usia 5 tahun keatas )


RUSAK

   1. Kartu Keluarga

   2. KIA Lama Asli

   3. Foto ( bagi anak usia 5 tahun keatas )


HILANG

   1. Kartu Keluarga

   2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli

   3. Foto ( bagi anak usia 5 tahun keatas )


PERUBAHAN DATA

   1. Kartu Keluarga Terbaru

   2. KIA Lama Asli

   3. Foto ( bagi anak usia 5 tahun keatas )


Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Pencetakan Kartu Keluarga

Pencetakan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga ( Input Anak ):

   1. Kartu Keluarga Asli

   2. Surat keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Desa


Pencetakan KK Karena Rusak:

   1. Kartu Keluarga Asli


Pencetakan KK Karena Hilang:

   1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli

   2. KTP Elektronik


Pencetakan KK Karena ada Perbaikan Nama Lgkp/TTL/Nama Ayah/Nama Ibu:

   1. Kartu Keluarga

   2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

    

   3. Dokumen Pendukung Seperti Asli Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah /dll...


Pencetakan KK Karena Perubahan (Pekerjaan, Pendidikan, Agama, Gol Darah):

   1. Kartu Keluarga

   2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

    

   2. Dokumen Pendukung Ijazah (jika perubahan pendidikan)

Surat Pernyataan/Keterangan Pindah Agama Dari Pemuka Agama (jika pindah Agama)


Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Pencetakan Kartu Keluarga Karena Pisah/Numpang KK/Perubahan Status Perkawinan

Karena Pisah KK:

   1. Kartu Keluarga

   2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

    

   3. Surat Cerai/Akta Perceraian (jika pisah karena Perceraian)

   - Mengisi SPTJM Perceraian Belum Tercatat (F1.05) (jika nikah adat/perkawinan belum tercatat)

    


Karena Numpang KK :

   1. Kartu Keluarga

   2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi

   3. Mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    

   4. Surat Pernyataan Bersedia Menerima Sebagai Anggota Keluarga

    


Perubahan Status Perkawinan (Belum Kawin ke Kawin):

   1. Kartu Keluarga

   2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

    

   3. Surat Nikah/Akta Perkawinan

   - Mengisi SPTJM Perkawinan belum Tercatat (F1.05) bagi yang Nikah secara Adat dan Usia Pasangan Wajib Sudah lebih dari atau sama dengan 19 Tahun sesuai dengan Undang Undang Perkawinan

    


Cek secara berkala status pengajuan anda menggunakan user yang anda gunakan untuk mendaftar dengan cara login ke aplikasi pelayanan online.

Copyright © 2024 Dinas Dukcapil
Kabupaten Kapuas Hulu

Jalan Antasari No.7 RT:005 RW:002, Putussibau, KALBAR 78711