DOKUMEN KEPENDUDUKAN DITERBITKAN SECARA DIGITAL DAN SUDAH TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)

Keterangan Gambar : Penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram Untuk Mencetak Dokumen Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan Dokumen Kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2019 tentang Penggunaan Kertas HVS dan No. 109 Tanda Tangan Elektronik (TTE) menegaskan bahwa Dokumen Kependudukan berupa:
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
- Akta Kelahiran
- Akta Bakak
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengesahaan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Akta Pengakuan Anak
dicetak menggunakan Kertas HVS A4 80 gram dan sudah TTE sehingga tidak perlu lagi dilakukan legalisir dokumen.
“Warga bisa mencetak Dokumen Kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2020).
Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti Dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Bagaimana cara mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak?
Zudan menjelaskan, untuk mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.
Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” tutur Zudan.