Nikah Secara Agama, Tapi Kartu Keluarga Belum Update? Ini Solusinya
Kartu keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk salah satunya adalah status pencatatan perkawinan. Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan maksud status perkawinan tercatat dan belum tercatat yang ada pada kolom status perkawinan pada Kartu Keluarga saat ini.
Jakarta – Rifky Warga Desa Lumpang meminta solusi terkait status perkawinannya yang tertulis belum kawin pada Kartu Keluarga (KK) padahal, Rifky telah melakukan pernikahan secara agama.
“Secara agama sudah sah menikah, saat mengajukan KK status belum kawin dan bukan sebagai kepala keluarga melainkan Family lain. Bisakah diubah menjadi kawin belum tercatat dan sebagai kepala keluarga? mohon pencerahannya,” Kata Rifky dari Desa Lumpang Salah satu peserta Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri 43, Sabtu (12/11/2022).
Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi, Adi Ariansyah menjawab pertanyaan tersebut.
“Untuk masalah ini, Bapak dapat datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk dibuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari suami dan istri, dengan mengisi form F.105. Setelah itu, nanti Dinas Dukcapil akan melakukan perubahan dari status belum kawin menjadi kawin belum tercatat.” Kata Adi, sebagai narasumber pada acara DMM tersebut.
Handayani Ningrum, Direktur Pencatatan Sipil juga menambahkan, sesuai dengan surat edaran 4 November 2021, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan SPTJM.
Namun apabila tidak ada halangan antara suami dan istri tersebut untuk menikah secara resmi, Dukcapil menyarankan untuk diisbatkan saja terlebih dahulu pernikahannya sehingga perubahan yang dibuat adalah perkawinan tercatat.
“Apabila istri dari suami ini merupakan istri ke duanya maka harus ada persetujuan dari istri pertama dan penetapan pengadilan terlebih dahulu sehingga tidak ada pelanggaran dari masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” tambah Ningrum.
Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga senantiasa mengingatkan, bahwa layanan adminduk itu dapat diperoleh dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis untuk membahagiakan mayarakat.
“Bahagia karena urusannya makin mudah dan cepat mendapatkan layanan Adminduk serta terhindar dari calo dan pungli,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil***
Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1483/nikah-secara-agama-tapi-kartu-keluarga-belum-update-ini-solusinya
Kesimpulan :
Bagi yang melakukan pernikahan secara agama dapat dicatat pada kartu Keluarga dengan status Perkawinan Belum Tercatat, asalkan umur pasangan nikah sudah memenuhi syarat, seperti tertuang pada Undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi :
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.
dan pada ayat 2 berbunyi :
“Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.