Disdukcapil Kapuas Hulu Laksanakan Pelayanan Adminduk bagi Warga Binaan di Rutan Putussibau
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Putussibau Kelas II B pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelaksanaan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan sekaligus mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kapuas Hulu memberikan layanan perekaman KTP-el bagi warga binaan, pemadanan data untuk memastikan keakuratan data kependudukan, serta sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, dilakukan juga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi petugas lapas guna mendukung transformasi layanan digital.
Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang inklusif tanpa diskriminasi. “Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh dokumen kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung akses layanan publik, termasuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
Pihak Rutan Putussibau menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi antara instansi dapat terus ditingkatkan. Dengan data kependudukan yang valid dan terintegrasi, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah mengakses layanan dasar serta mempersiapkan diri saat kembali ke tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kapuas Hulu terus berupaya menghadirkan pelayanan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.
SAMBUTAN KEPALA DINAS 
