SELAMAT MALAM      Rabu, 22 April 2026      
 

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN KAPUAS HULU


TUGAS :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang  Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada  Daerah.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas ; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

Maklumat PelayananTIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 4
  • Hari Ini 127
  • Bulan Ini 1550
  • Hits 732
  • Total Hits 739519
  • Total Pengunjung 129277