SELAMAT SORE      Rabu, 22 April 2026      
 
Dokumen Kependudukan dengan QrCode dan TTD Elektronik Tidak Perlu Dilegalisir

Keterangan Gambar : disudkcapilkh


Putussibau, Disdukcapil Kapuas Hulu - Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir, maka dengan ini kami sampaikan kepala seluruh elemen masyarakat bahwa seluruh dokumen kependudukan dengan format digital atau sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya. (Selasa, 20/02/2024)

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

Maklumat PelayananTIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 1
  • Hari Ini 113
  • Bulan Ini 1545
  • Hits 260
  • Total Hits 739047
  • Total Pengunjung 129263