NIK Memasuki Usia Perekaman, Segera Lakukan Perekaman KTP-el
Kapuas Hulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun belum melakukan perekaman biometrik, agar segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan perekaman yang telah ditentukan.
Perekaman KTP-el merupakan bagian penting dalam pemutakhiran data kependudukan. Melalui proses perekaman, data biometrik penduduk seperti foto wajah, sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya akan direkam serta diintegrasikan ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Perlu diketahui, apabila NIK telah memasuki usia wajib perekaman tetapi penduduk belum melakukan perekaman KTP-el, maka proses pelayanan administrasi kependudukan dapat mengalami kendala. Dokumen kependudukan yang diajukan berpotensi tidak dapat diproses hingga kewajiban perekaman KTP-el telah diselesaikan.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada berbagai layanan administrasi, seperti:
-
Penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK);
-
Pengurusan Akta Kelahiran;
-
Pengurusan Akta Kematian;
-
Perubahan elemen data kependudukan;
-
Pengurusan dokumen pindah datang maupun pindah penduduk;
-
Pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman diharapkan tidak menunda proses perekaman KTP-el. Perekaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan pelayanan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib perekaman sudah melakukan perekaman KTP-el. Hal ini penting agar data kependudukan tetap valid dan proses pelayanan administrasi dapat berjalan dengan lancar.
Segera lakukan perekaman KTP-el agar pelayanan dokumen kependudukan tidak terkendala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan perekaman KTP-el, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
SAMBUTAN KEPALA DINAS 
