SELAMAT SIANG      Kamis, 30 April 2026      
 
Seluruh Layanan Adminduk Tidak Dipungut Biaya, Laporkan Jika menemukan Pungutan Liar Di Dukcapil Kapuas Hulu

Putussibau, 11 Agustus 2025 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini mencakup penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, menekankan bahwa jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar (pungli) terkait layanan administrasi kependudukan, agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Kami pastikan semua layanan di Dukcapil gratis sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada oknum yang melakukan pungli, laporkan segera melalui saluran resmi, baik ke Disdukcapil, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum,” ujar Usmandi, Senin (11/8/2025).

Usmandi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan menanyakan prosedur dan persyaratan layanan kepada petugas yang bertugas di loket pelayanan. “Transparansi dan kemudahan layanan adalah komitmen kami. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik di Kapuas Hulu,” tambahnya.

Dinas Dukcapil Kapuas Hulu menyediakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat, serta kotak pengaduan di kantor pelayanan, guna memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

Maklumat PelayananTIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 6
  • Hari Ini 99
  • Bulan Ini 2126
  • Hits 370
  • Total Hits 743782
  • Total Pengunjung 130278