SELAMAT SORE      Selasa, 28 April 2026      
 
JEMPUT BOLA DESA TERBAIK NASIONAL

Keterangan Gambar : Menyapa Masyarakat, Menuju Desa Datah Diaan – Kecamatan Putussibau Utara


DATAH DIAN – Perjalanan telusur DAS Mendalam berakhir diujung desa, tim Jebol (DISDUKCAPIL) menyapa masyarakat menuju Desa Datah Diaan – Kecamatan Putussibau Utara. Desa kelahiran orang nomor satu di Kapuas Hulu ini. Fransiskus Diaan, S.H. (Lahir 1981, Bupati Kapuas Hulu dilantik 26 Februari 2021). Bang Sis(sapaan akrabnya) juga termasuk top 10 Tokoh Dayak paling berpengaruh di Kalimantan Barat.

Begitu pula dengan Desa Datah Dian, Datah Dian pernah masuk 10 Besar Terbaik tarap Nasional tahun 2013 sebagai sebagai Desa dengan Kelestarian Lingkungan Hidup dan sejumlah prestasi lainnya. Desa dipimpin Kepala Desa – Markus Haraan ini menangani penduduk 1.011 jiwa dengan 271 Kepala Keluarga memiliki 4(empat) RT dan 3(tiga) Dusun (Lung Hatung, Maa’ Suling dan Lung Leme).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu tiba dan disambut Kades Datah Dian (pukul 08.40 WIB) selanjutnya menggelar Pelayanan Administrasi Kependudukan diberanda Rumah Adat Maa’ Suling (rumah adat khas suku Dayak Kayaan Mendalam – Kabupaten Kapuas Hulu –  Kalimantan Barat).

Walid – Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil dihadapan warga menjelaskan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga(KK) baru.

Penerbitan Kartu Keluarga baru karena Membentuk Keluarga Baru. Persyaratannya ;

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
  2. Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  3. SPTJM, perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05) jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.(Pasal 10 ayat(2) Permendagri 108/2019)

 Dengan penjelasannya ;

  1. Penduduk mengisi formulir (F-1.02)
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua belah pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el

Perlu diingat untuk pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena penggantian Kepala Keluarga(Kematian kepala keluarga), ini persyaratannya ;

  1. Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

Dengan penjelasannya;

  1. Penduduk mengisi formulir (F-1.02.)
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
  3. Melampirkan fotokopi KK lama
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Jadi Solusinya adalah ada sanak saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga tersebut. Atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

Perlu diingat lagi jika untuk pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Kembali Kabid Dafduk mengingatkan warga periksa kebenaran data dokumen yang anda miliki sekarang! jika sudah benar dan lengkap berarti anda telah sadar adminduk. Dengan Sadar akan Administrasi Kependudukan kita telah membangun terwujudnya Kapuas Hulu Hebat melalui program #GISA.

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

Maklumat PelayananTIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 1
  • Hari Ini 137
  • Bulan Ini 1870
  • Hits 423
  • Total Hits 741699
  • Total Pengunjung 129903