MENGENAL KARTU KELUARGA
PADUA MENDALAM – Perjalanan telusur DAS Mendalam berlanjut, menuju Desa Padua Mendalam. Desa dipimpin Kepala Desa – Theresia Game, S.Pd.(periode 2020-2026). Adik perempuan dari Bapak M. Kebing L (Ketua DPRD Kalbar 2019-2024) ini menangani penduduk 709 jiwa dengan 214 Kepala Keluarga memiliki RT 1 dan 2 RT berada di Dusun Teluk Telaga dan RT 3 dan 4 yang berada di Dusun Tanjung Kuda.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu dimotori Sekdis Dukcapil – Asrol Jadiid, S.Sos tiba dan disambut Sekdes Padua Mendalam – Ana Pidaag (pukul 08.36 WIB) selanjutnya menggelar Pelayanan Administrasi Kependudukan diberanda gedung Serba Guna gaya arsitektur khas Betang Suku Dayak Kayaan Mendalam – Kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat.
Disela pelayanan Jadiid(pernah menjabat Kabid Pendaftaran Penduduk)ini menyampaikan pada warga, Masyarakat harus mengenal Kartu Keluarga(KK), Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Jadiid juga menerangkan elemen yang terkandung dalam Kartu Keluarga;
- Nama Kepala Keluarga (KK)
- Alamat lengkap KK – sampai tingkat RT/RW
- Nama anggota keluarga
- NIK
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Agama/Kepercayaan/Agama atau Kepercayaan
- Pendidikan
- Jenis Pekerjaan
- Golongan darah
- Status Perkawinan
- Tanggal Perkawinan/Perceraian
- Status Hubungan Dalam Keluarga
- Kewarganegaraan
- Nomor Paspor (bagi OA)
- No KITAP (bagi OA)
- Nama orangtua(ayah dan ibu)
“Pentingnya dokumen KK dalam administrasi, KK merupakan dokumen yang menjadi rujukan penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Pencatatan Sipil, SKP dan SKPLN “ ucap Walidad menambahkan
Menurut Walidad, S.E (Kabid Pendaftaran Penduduk) perubahan pada KK akan mempengaruhi basis data yang juga digunakan untuk pelayanan publik, misalnya ; kepesertaan BPJS, pendaftaran sekolah dan lain-lainnya. Peristiwwa kependudukan dan peristiwa penting penduduk terekam didalam Kartu Keluarga. Kartu keluarga diterbitkan bagi penduduk WNI dan Orang Asing(OA) yang memiliki pemegang izin tinggal tetap.

Walidad juga menghimbau agar warga untuk memeriksa kebenaran data dokumen yang sudah dimiliki sekarang, jika sudah benar dan lengkap berarti warga telah sadar administrasi kependudukan(adminduk). Sebab itu untuk wujudkan Kapuas Hulu HEBAT, Disdukcapil Kapuas Hulu mencanangkan program #GISA_BISA ini.
SAMBUTAN KEPALA DINAS 
