PELAYANAN ADMINDUK TETAP BUKA WALAU LIBUR NASIONAL
Kamis 8 Pebruari 2024 Disdukcapil Tetap mebuka Pelayanan Adminduk walau di hari libur Nasional ini sekaligus pengumuman kepada masyarakat Kapuas Hulu.
mulai pada hari KAMIS s/d hari MINGGU tanggal 8, 9, 10 dan 11 Pebruari 2024 dan pada hari pelaksanaan PEMILU 2024 tanggal 14 Pebruari 2024. Membuka pelayanan adminduk jam 08.00 - 14.00 WIBA, kunjungi alamat Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu JL. Antasari no.7 Putussibau Kota
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - Ditjen Dukcapil No. 400.8.1.2 / 615 / Dukcapil tanggal 6 Pebruari 2024, mengamanatkan Disdukcapil di Kabupaten/Kota tetap membuka pelayanan adminduk selama hari libur nasional dan pelaksanaan Pemilu 2024, sedangkan Dukcapil Provinsi memantau dan melaporkan hasil pelayanan ke Dirjen Dukcapil - Kemendagri.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- fotokopi KTP-el; b. foto KTP-el; c. KTP-el berbentuk digital; atau
- dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
SEGERA LAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL DAN AKTIVASI KEPENDUDUKAN DIGITAL UNTUK WARGA KAPUAS HULU YANG SUDAH ATAU AKAN BERUSIA 17 TAHUN PADA SAAT HARI KASIH SUARA 14 FEBRUARI 2024 AGAR DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIH KALIAN
https://kpu.go.id
https://dukcapil.kemendagri.go.id
https://disdukcapil.kapuashulukab.go.id
SAMBUTAN KEPALA DINAS 
