PEMILIH YANG BERHAK MEMBERIKAN SUARA DI TPS
Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS
- Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
- Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
- Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb;
- Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP-el
- Formulir Pemberitahuan KPU bagi pemilih DPT
- Formulir Surat Pindah memilih bagi pemilih DPTb

Persyaratan Jika Tidak Menunjukan KTP-el atau Surat Keterangan
- Fotokopi KTP-el
- Print Biodata WNI
- IKD (KTP digital)
- Foto KTP-el dalam Ponsel
DOKUMEN YANG DIBAWA PEMILIH KE TPS
Pemilih hadir di TPS dengan membawa:
a. formulir model C. PEMBERITAHUAN KPU bagi pemilih DPT;
b. formulir model;
a surat pindah memilih bagi pemilih DPTb;
c. KTP atau suket untuk ditunjukkan.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP atau suket dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang memuat foto diri pemilih dengan jelas berupa:
a. fotokopi KTP;
b. foto KTP;
c. KTP-el berbentuk digital atau;
d. dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri dengan foto dan informasi lengkap (Dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan BIODATA PENDUDUK WNI)
(Keputusan KPU NO.66 Tahun 2024)
"Jadi Biodata Penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil dapat menggantikan KTP-el atau Suket pada Pemilu 2024".
https://www.instagram.com/p/C3Sckbwrk_A/?igsh=MWptdXZyaTJpOTI4aA==

SAMBUTAN KEPALA DINAS 
