PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU SEPAKAT KERJASAMA INOVASI PACAK NUAN
Keterangan Gambar : Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu Sepakati Kerja Sama Layanan Terintegrasi
Putussibau - Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Kedua Pihak Sepakat membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Tentang Integrasi Data Perceraian Pengadilan Agama Putussibau dengan Perubahan-Perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu Serta Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik Baru Secara Bersamaan ( PACAK NUAN ).
Kesepakatan PKS PACAK NUAN Ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, ZULKLIFI, S.E.I, M.H. – Ketua Pengadilan Agama Putussibau ( Pihak Pertama ) dan Usmandi, S.E., M.M. – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu ( Pihak Pertama ) didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama dan staf, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu – Wahyudi Hidayat, S.T. diruang kerja Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pukul 10.30 Wib – Selasa 28 Maret 2023
Hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan diatur dalam Nota Kesepahaman. Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan KTP-el baru secara Bersama ( PACAK NUAN ) Salah satu inovasi program kerja dan bentuk sinergi serta kolaborasi antar instansi/lembaga dalam mendorong inovasi layanan admintrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat umum khususnya masyarkat Kapuas Hulu.
SAMBUTAN KEPALA DINAS 
