Putussibau, Rabu (10/07) - Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Pengadilan Negeri Putussibau
Putussibau, Kamis (13/06) – Pemerintah tengah mengambil langkah besar dalam meningkatkan integritas dan keakuratan data pemilih nasional dengan memulai proses pemadanan data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Putussibau, Rabu (12/06) – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerapkan pendekatan inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan dinas-dinas lainnya dalam proses penilaian. Salah satu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun dasar pelaksanaan yakni Pasal 14 Peraturan
Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, penyusutan arsip merupakan ‘kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan pada Selasa (14/05/2024) sudah dirasa cukup baik, namun masih ada beberapa hal yang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu beserta dengan BPJS Kesehatan Cabang Sintang pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Kapuas Hulu
Pengumuman Pelayanan Tutup Selama Cuti Bersama dan Libur Nasional Tanggal 8-15 April 2024 Disdukcapil Tutup dan akan buka kembali pada tanggal 16 April 2024 Terima
Surat Edaran dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri : Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran dan kematian dalam dokumen kependudukan, dengan hormat
Pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2 Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Apa itu Pemanfaatan data kependudukan ? Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data, bahwa dalam
Putussibau, Disdukcapil Kapuas Hulu - Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan Peraturan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah
Pengumuman Libur/Cuti Bersama Kami Informasikan Kepada Seluruh Masyarakat bahwa Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu Tutup Mulai Tanggal 25 - 26 Desember 2023 Akan Buka
Kartu keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk salah satunya adalah status pencatatan perkawinan. Tidak sedikit masyarakat yang masih awam
)