DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DI LEGALISIR
Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (Barcode) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Untuk itu kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Kapuas Hulu sudah memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Barcode, kini tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android.
Bagaimana cara mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak?
Zudan menjelaskan, untuk mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.
Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” tutur Zudan.