Surat Edaran tentang Pencatatan Tempat Terjadinya Peristiwa Kependudukan
Keterangan Gambar : Surat Edaran Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tentang Penulisan Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan
Surat Edaran dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri :
Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran dan kematian dalam dokumen kependudukan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir-Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, antara lain diatur bahwa tempat terjadinya peristiwa diisi nama kabupaten/kota.
- Sehubungan dengan ketentuan pada angka 1 (satu) tersebut di atas, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
- Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
- Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.
Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
<< Download Surat >>