SELAMAT MALAM      Jumat, 17 Mei 2024      
 
Surat Edaran tentang Pencatatan Tempat Terjadinya Peristiwa Kependudukan

Keterangan Gambar : Surat Edaran Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tentang Penulisan Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan


Surat Edaran  dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri :
Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran dan kematian dalam dokumen kependudukan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir-Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, antara lain diatur bahwa tempat terjadinya peristiwa diisi nama kabupaten/kota.
  2. Sehubungan dengan ketentuan pada angka 1 (satu) tersebut di atas, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
    • Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
    • Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
    • Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
<< Download Surat >>

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

TIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 3
  • Hari Ini 196
  • Hits 2900
  • Total Hits 134807
  • Keseluruhan 31815