Profil Dinas
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan dengan baik.
Layanan kependudukan ini memuat tentang bagaimana kepengurusan, persyaratan, mekanisme, serta alur proses penerbitan dokumen-dokumen yang diterbitkan sesuai dengan standar pelayanan yang harus kami terbitkan sebagaimana tugas dan fungsi serta tata kelola bidang kependudukan.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak andaikata, informasi ini bisa memberikan manfaat demi tercapainya cakupan pelayanan penerbitan layanan kependudukan dan diharapkan juga kritik dan saran maupun masukan sehingga layanan informasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kapuas hulu lebih berkualitas dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
SELAYANG PANDANG
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kapuas hulu adalah unsur pelayanan teknis di daerah yang membidangi administrasi kependudukan yang secara langsung betanggungjawab kepada bupati kapuas hulu. Berdasarkan undang-undang dasar 1945 pada hakekatnya pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.
Dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kapuas hulu berpedoman pada undang-undang republik inonesia nomor 23 tahun 2006 yang telah di ubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2012 yaitu perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007tentang pelaksanaan undang-undang kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2018 tentang penyelanggaraan administrasi kependudukan.
Untuk impelementasi undang-undang dan perda yang mengatur tersebut di atas maka ditetapkanlah peraturan bupati nomor 55 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja tersebut terdiri dari kepala dinas, sekretaris membawahi 3 sub bagian, kepala bidang masing-masing membawahi 2 seksi. Cakupan pelayanan administrasi kependudukan yang harus dilayani sebanyak 23 kecamatan, 4 kelurahan, 278 desa, dan 703 dusun.
VISI DAN MISI LAYANAN
VISI
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Berbasis Pelayanan Prima
MISI
Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat dan berkualitas
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Menerapkan dan mengembangkan sistem data dan informasi yang akurat berbasis teknologi informasi
MAKLUMAT
Dengan ini Kami Menyatakan Kesanggupan Untuk Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standart Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
MOTTO
“ Melayani Dengan Hati, Sepenuh Hati Dan Berhati – Hati ”
ISU STRATEGIS
Percepatan Pelayanan/Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan.
Sulitnya aksesibilitas untuk sebagian penduduk, karena pelayanan masih terpusat di kabupaten yang terdiri
dari 23 kecamatan, 278 Desa dan 4 Kelurahan.Minimnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.
Sasaran dan Strategi
-
Sasaran
Meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
-
Strategi
Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran, pemenuhan sarana prasarana aparatur, dan penyusunan dokumen perencanaan strategis serta pelaporan kinerja dan keuangan.
Peningkatan efektifitas pelayanan adminitrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peningkatan validasi database kependudukan.
Peningkatan efektivitas sosialisasi untuk meningkatkan kerja sama dengan opd untuk pemanfaatan data kependudukan.