Dasar Hukum
Bahwa dalam rangka memastikan negara hadir ditengah-tengah masyarakat guna memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum seseorang maka dibentuklah Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil untuk menjamin kepastian identitas hukum setiap warga negara.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (3) menyatakan bahwa hal-hal yang mengenai penduduk dan warga negara diatur dengan Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 yaitu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yaitu Petunjuk atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 yaitu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
ESENSI HUKUM PENCATATAN KELAHIRAN
Pencatatan kelahiran merupakan implementasi Hak Asasi Anak. Pencatatan Kelahiran adalah merupakan bentuk pengakuan negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat ((1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa :
“ Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat pada Register Akta Kelahiran untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran”.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah Pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani di atas materai.
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani di atas materai.