SELAMAT MALAM      Jumat, 17 Mei 2024      
 

Bahwa dalam rangka  memastikan negara hadir ditengah-tengah masyarakat guna memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum seseorang maka dibentuklah Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil untuk menjamin kepastian  identitas hukum setiap warga negara.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (3) menyatakan bahwa hal-hal yang mengenai penduduk dan warga negara diatur dengan Undang-Undang;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 yaitu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yaitu Petunjuk atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 yaitu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

ESENSI HUKUM PENCATATAN KELAHIRAN

Pencatatan kelahiran merupakan implementasi Hak Asasi Anak. Pencatatan Kelahiran adalah merupakan bentuk pengakuan negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif  Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat ((1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa :

“ Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat pada Register Akta Kelahiran untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran”.

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK  (SPTJM)

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah Pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani di atas materai.

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani di atas materai.

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

TIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 4
  • Hari Ini 215
  • Hits 2941
  • Total Hits 134848
  • Keseluruhan 31834