SELAMAT PAGI      Jumat, 17 Mei 2024      
 
Tata Cara Pemanfaatan Data Kependudukan

Keterangan Gambar : Web Portal


Apa itu Pemanfaatan data kependudukan ?
Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data,

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis;

Pada Pasal 2
(1) Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan
dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data
perseorangan dan keamanan negara.


(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. data perseorangan; dan/atau
b. data agregat Penduduk.


(3) Data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya
oleh negara.


Pemanfaatan data kependudukan adalah salah satu cara supaya data kependudukan dapat di akses oleh lembaga pengguna.

Motode apa yang digunakan untuk mengakses data kependudukan?
ada beberapa metode yang dapat digunakan dalam mengakses data kependudukan yaitu :

  1. Menggunakan Web Service:

Akses Web Service mengharuskan lembaga pengguna mempunyai aplikasi sendiri yang nantinya bisa diintegrasikan dengan database kependudukan melalui API (Application Programming Interface) dengan format JSON.

  1. Menggunakan Web Portal

Untuk Akses Web Portal, lembaga pengguna tidak harus mempunyai aplikasi, karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh kemendagri yang bisa diakses melalui web browser Mozilla / Chrome. Disdukcapil hanya memberikan user login kepada lembaga pengguna

  1. Menggunakan Card Reader

Untuk akses melalui card reader, lembaga pengguna harus melakukan pengadaan alat Card Reader sendiri yang bisa didapat dari vendor yang telah bekerjasama dengan Kemendagri. Card reader tersebut harus disertakan dengan kartu SAM (Secure Access Module) dikirimkan ke Ditjen Dukcapil untuk diaktivasi, sehingga nantinya bisa mengakses NIK.

 

Bagimana cara Lembaga pengguna dapat mengakses data kependudukan ?

Bagi lembaga pengguna yanag ingin mengakses data kependudukan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Surat permohonan pemanfatan data kependudukan
  2. Menandatangani perjanjian kerja sama selama 2 tahun sekali
  3. Menandatangani Juknis

 

Download Contoh Dokumen Persyaratan OPD pengguna:

1. Contoh Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan

2. NDA Perjanjian Kerja Sama

3. SPTJM Perjanjian Kerja Sama

4. Surat Penunjukan Jarkomdat dari OPD Perjanjian Kerja Sama

 

Lembaga pengguna yang telah mengakses NIK dari database kependudukan , wajib menyampaikan data balikan kepada Disdukcapil sesuai dengan kesepakatan pada dokumen Perjanjian Kerja Sama.

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

TIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 3
  • Hari Ini 41
  • Hits 2500
  • Total Hits 134407
  • Keseluruhan 31660