Tata Cara Pemanfaatan Data Kependudukan
Apa itu Pemanfaatan data kependudukan ?
Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data,
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis;
Pada Pasal 2
(1) Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan
dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data
perseorangan dan keamanan negara.
(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. data perseorangan; dan/atau
b. data agregat Penduduk.
(3) Data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya
oleh negara.
Pemanfaatan data kependudukan adalah salah satu cara supaya data kependudukan dapat di akses oleh lembaga pengguna.
Motode apa yang digunakan untuk mengakses data kependudukan?
ada beberapa metode yang dapat digunakan dalam mengakses data kependudukan yaitu :
- Menggunakan Web Service:
Akses Web Service mengharuskan lembaga pengguna mempunyai aplikasi sendiri yang nantinya bisa diintegrasikan dengan database kependudukan melalui API (Application Programming Interface) dengan format JSON.
- Menggunakan Web Portal
Untuk Akses Web Portal, lembaga pengguna tidak harus mempunyai aplikasi, karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh kemendagri yang bisa diakses melalui web browser Mozilla / Chrome. Disdukcapil hanya memberikan user login kepada lembaga pengguna
- Menggunakan Card Reader
Untuk akses melalui card reader, lembaga pengguna harus melakukan pengadaan alat Card Reader sendiri yang bisa didapat dari vendor yang telah bekerjasama dengan Kemendagri. Card reader tersebut harus disertakan dengan kartu SAM (Secure Access Module) dikirimkan ke Ditjen Dukcapil untuk diaktivasi, sehingga nantinya bisa mengakses NIK.
Bagimana cara Lembaga pengguna dapat mengakses data kependudukan ?
Bagi lembaga pengguna yanag ingin mengakses data kependudukan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Menyampaikan Surat permohonan pemanfatan data kependudukan
- Menandatangani perjanjian kerja sama selama 2 tahun sekali
- Menandatangani Juknis
Download Contoh Dokumen Persyaratan OPD pengguna:
1. Contoh Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan
3. SPTJM Perjanjian Kerja Sama
4. Surat Penunjukan Jarkomdat dari OPD Perjanjian Kerja Sama
Lembaga pengguna yang telah mengakses NIK dari database kependudukan , wajib menyampaikan data balikan kepada Disdukcapil sesuai dengan kesepakatan pada dokumen Perjanjian Kerja Sama.