SELAMAT MALAM      Jumat, 17 Mei 2024      
 
PERBEDAAN KTP WNI DAN WNA

KTP-el untuk WNA
perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia pada dasarnya tidak hanya mengatur perihal WNI, tapi juga mencakup Warga Negara Asing (WNA).

Adapun mengenai Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) WNA telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk,

Penduduk warga negara Indonesia (WNI) dan warga orang asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

KTP-el bagi WNA juga diatur pembatasan masa berlakunya, yaitu orang asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.[2]

Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara integratif mengatur soal WNI dan WNA di Indonesia. Seperti apabila WNA lahir di Indonesia, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Dukcapil” menerbitkan akta kelahiran. Begitu pula jika WNA meninggal di Indonesia, akan diterbitkan akta kematian sebagaimana diatur dalam Perpres 96/2018.

Hal ini dikarenakan keberadaan orang asing tentu saja memerlukan pengawasan terkait legalitas dan gerak-geriknya demi menjaga ketertiban umum, serta orang asing harus menaati dan menghargai berbagai peraturan di Indonesia.

Di sisi lain, WNA tetap dibatasi ruang geraknya seperti pembatasan hukum dan politik. Sebab WNA yang bersangkutan juga tetap tunduk pada hukum negara asalnya.

Syarat Penerbitan KTP-el untuk WNA
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidak setiap WNA bisa memiliki KTP-el, melainkan WNA yang mempunyai izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Secara lebih rinci, Pasal 16 Perpres 96/2018 mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KTP-el bagi WNA, sebagai berikut:

  1. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. dokumen perjalanan; dan
  4. kartu izin tinggal tetap.

Dengan demikian, WNA yang bersangkutan harus memiliki alamat tinggal di Indonesia. Sementara itu, prosedur pengajuannya pun sama dengan WNI, yaitu cukup datang ke Dinas Dukcapil terdekat untuk perekaman KTP-el.


Perbedaan KTP-el untuk WNI dan WNA
ada 4 (empat) perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan WNA, antara lain sebagai berikut:

  • Semua KTP-el untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
  • Segala keterangan yang dimuat di dalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
  • Terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA akan disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda dan lain-lain.
  • Warna KTP-el WNA adalah oranye, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.


Standar dan spesifikasi KTP-el dapat Anda baca selengkapnya pada Permendagri 72/2022.

Perlu digarisbawahi, meski WNA mempunyai KTP-el, ia tidak boleh memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (PEMILU). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017, yaitu:

" Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih ".

Dari bunyi pasal tersebut, artinya hak memilih hanya dimiliki oleh WNI. Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi WNA. Hal ini perlu ditegaskan mengingat isu KTP-el WNA seringkali muncul di masa-masa menjelang pemilihan umum.

Kepala DinasSAMBUTAN KEPALA DINAS

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga website layanan informasi kependudukan dapat diselesaikan de ...

BANNER INFO

TIDAK MELALUI CALO

POLLING

Bagaimana tanggapan anda dengan tampilan website ini ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

PENGUNJUNG

  • Sedang Online 3
  • Hari Ini 186
  • Hits 2877
  • Total Hits 134784
  • Keseluruhan 31805