Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, penyusutan arsip merupakan ‘kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan pada Selasa (14/05/2024) sudah dirasa cukup baik, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu beserta dengan BPJS Kesehatan Cabang Sintang pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan koordinasi terkait
DISDUKCAPILKH - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kabupaten Kapuas Hulu berbondong bondong datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengurus dokumen kependudukan. Bukan tanpa alasan ramainya
DISDUKCAPILKH - Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Percepatan Integrasi Adminduk di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. Pelayanan Adminduk yang dilayani oleh
Pengumuman Pelayanan Tutup Selama Cuti Bersama dan Libur Nasional Tanggal 8-15 April 2024 Disdukcapil Tutup dan akan buka kembali pada tanggal 16 April 2024 Terima
Surat Edaran dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri : Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran dan kematian dalam dokumen kependudukan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai
Pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2 Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur pada Pasal 4 ayat
Apa itu Pemanfaatan data kependudukan ? Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
Putussibau, Bidang pelayanan pendaftaran penduduk pada Disdukcapi Kabupaten Kapuas Hulu lakukan pelayanan jemput bola, perekaman Biodata pada salah satu kediaman warga kelurahan hilir kantor (Rabu,20 Maret 2024). Berdasarkan laporan warga
Putussibau, Sekretaris Disdukcapil, Asrol Jadiid, S.Sos sambut kedatangan Kabid. Kearsipan dan Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu. Pada kunjungan kedua ini, Bapak Abang Hamzah, S.Sos.M.M. selaku Kepala Bidang
Nanga Badau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan pelayanan jemput bola ke SMK Negeri 1 Badau, (Jumat, 8 Maret 2024). Pelayanan Adminduk dimulai pukul 08,00 sampai selesai di ruang kelas. Perekaman dikhususkan anak usia
Nanga Badau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan pelayanan jemput bola adminduk masyarakat perbatasan ke Nanga Badau, Pelayanan administrasi kependudukan dimulai pukul 08.00 sampai selesai sesuai jam kerja. Adminduk meliputi
Nanga Badau, Isbat Nikah tahun 2024 digelar awal Maret, pelaksanaan Pelayanan Terpadu kali ini memilih wilayah lintas utara, Nanga Badau Kecamatan Badau sebagai pelaksanaan Isbat Nikah. Pelaksanaan Isbat Nikah Berdasarkan penandatanganan Mou
" Upaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital guna Pelayanan Publik ". hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis