Isbat Nikah Badau Layanan Terpadu Disdukcapil
Keterangan Gambar : Penyerahan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri Isbat Nikah(Badau,8 Maret 2024)
Nanga Badau,
Isbat Nikah tahun 2024 digelar awal Maret, pelaksanaan Pelayanan Terpadu kali ini memilih wilayah lintas utara, Nanga Badau Kecamatan Badau sebagai pelaksanaan Isbat Nikah.
Pelaksanaan Isbat Nikah Berdasarkan penandatanganan Mou Kementerian Agama Kapuas Hulu, Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu 2024 di aula Pengadilan Agama Putussibau, Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Ceremonial Isbat Nikah, dibuka langsung Camat Badau, Edy Suharta, S.E..M.M. dilanjutkan dengan penyerahan surat nikah dan dokumen kependudukan peserta sidang Isbat Nikah. 1 hari sebelumnya telah dilaksanakan sidang Isbat Nikah terhadap 16 pasuri, dalam kesempatan ini Adi Ahadi, S.A,P bertindak wakili kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyerahkan dokumen kependudukan terbaru kepada pasangan suami-istri Isbat Nikah. Dokumen Kependudukan berupa KK, KTP elektronik dengan status nikah tercatat dalam SIAK.
Dalam penyerahan dokumen kependudukan hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kapuas Hulu, wakil ketua Pengadilan Agama, KUA Nanga Badau, KUA Empanang, Puring Kencana dan penghulu.
“ Isbat Nikah bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, maka status perkawinan pasuri Isbat diakui secara hukum negara dan berhak mendapat Akta Nikah dari KUA dimana pasuri tersebut berdomisili dan pembaharuan dokumen kependudukan serta dokumen turunannya diterbitkan Disdukcapil Kapuas Hulu “ ungkap Ahadi Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil. (Jumat,8 Maret 2024)