Masa berlaku KTP Elektonik Habis ?
Masa Berlaku KTP Elektonik Habis ?
Jangan panik apabila pada KTP Elektronik masa berlakunya berakhir, karena KTP Elektronik masih tetap berlaku.
Tidak Perlu diganti Baru, terkecuali ada Perubahan Data, Hilang Atau Rusak.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013:
“Dinyatakan KTP berlaku seumur hidup, UU Nomor 24 tahun 2013, tertuang dalam pasal 64 ayat 7 huruf a yang mengamanatkan bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup”.
Serta UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 101 huruf c, Diamanatkan bahwa:
“KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013ditetapkan berlaku seumur hidup“.
Dengan demikian, KTP Elektronik yang diterbitkan sejak Tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya.
Dijelaskan Zudan, maksud dari KTP elektronik berlaku seumur hidup menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup.
Zudan menegaskan, esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.
“Oleh karena itu, bila dalam KTP-El teman-teman masih ada masa kadaluarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-El berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Kapan waktunya E-KTP harus diganti?
Usmandi, S.E., M.M. selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan bahwa KTP elektronik perlu diganti jika:
- Ada perubahan data seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat yang sudah berpindah, dan perubahan data-data lainnya.
- KTP elektronik rusak sehingga data yang tercantum di Fisik KTP elektronik maupun di chip tidak lagi bisa terbaca
- KTP elektronik hilang
“Oleh karena itu, silahkan Ajukan Pencetakan KTP Elektronik Baru jika ada Perubahan Data, Rusak atau Hilang, pasti segera akan kami cetak ulang selagi tersedia Stok Blangko KTP Elektronik dan tidak adanya gangguan baik di aplikasi maupun pada koneksi jaringan yang kami gunakan” tegasnya.